Ridwan Kamil Optimistis Tetap Dapat Dukungan 12 Partai Meski RUU Pilkada Batal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono (tengah) dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kanan) mengangkat tangan bersama saat menghadiri Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). Politisi Partai Golkar Ridwan Kamil dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Suswono akan ikut dalam dalam Pilkada DKI Jakarta dengan dukungan dari 12 partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
24/8/2024, 08.54 WIB

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, berencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran ini dilakukan sehari sebelum batas akhir registrasi pada 29 Agustus.

Ridwan Kamil yakin dirinya masih mendapatkan dukungan dari 12 partai politik atau parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus selepas DPR membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus kemarin.

 “Hidup itu harus optimistis, ya kita lihat saja tanggal 28 Agustus,” kata RK saat ditemui wartawan di sela-sela Kongres ke-26 Partai Amanat Nasional di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta pada Jumat (23/8).

 Dari 12 partai yang mendukung Ridwan Kamil - Suswono, sebanyak 10 partai merupakan pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.

 Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dua partai yang tidak memiliki kursi di DPRD adalah Partai Garuda, Partai Gelora.

DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada menyusul adanya aksi demostrasi di sejumlah wilayah pada Kamis, 22 Agustus kemarin. Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini, maka prosedur tahapan Pilkada tahun ini merujuk seluruhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus.

 Putusan MK 60/2024 itu menurunkan ketentuan ambang batas (threshold) parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dalam aturan ini, besaran threshold di sebuah daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap alias DPT. Semakin besar jumlah DPT di sebuah daerah, maka semakin rendah ambang batasnya.

Melalui putusan MK 60/2024, parpol yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Sebagai contoh, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. 

Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Politisi-politisi kondang seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan yang sebelumnya tidak bisa maju karena tidak mendapat dukungan parpol, kini dimungkinkan memiliki kesempatan maju di Pilkada Jakarta.

Dampak putusan ini tak hanya akan terjadi di Pilkada Jakarta, namun juga wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu