Kata KPK soal Viral Surat Tentang Bupati Situbondo Tersangka Korupsi

Antara/HO
Beredar surat KPK berisi informasi bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Penulis: Desy Setyowati
24/8/2024, 13.54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum bisa memastikan kebenaran dokumen/surat KPK yang beredar di media sosial dengan isi bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.

"Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Tunggu saja," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari Antara , Sabtu (24/8). 

Surat KPK yang beredar luas di media sosial dan WhatsApp ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.

Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPP Situbondo. 

Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa KPK sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait.

Reporter: Antara