Maju jadi Cagub di Pilkada Jatim, Luluk Nur Hamidah Mundur dari Anggota DPR
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur 2024 mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Luluk merupakan anggota DPR periode 2019 - 2024.
Luluk mengklaim, pengajuan itu telah disampaikan sebelum ia resmi mendaftar ke KPUD beberapa waktu lalu. "Sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran kan, emang sebagai sebuah persyaratan,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Kendati demikian, Luluk menyebut surat pengunduran dirinya itu belum disahkan DPR. Pengesahan baru dilakukan saat ia resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur.
"Kalau penetapannya 22 (September) ya, sudah ditetapkan di situ, mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22, tau persis tanggal 22 September," kata Lukuk.
Di sisi lain, ia mengatakan akan meminta bantuan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk mengampanyekan dirinya di Pilgub 2024. Luluk berpasangan dengan Lukmanul Khakim.
Pilgub Jawa Timur akan diikuti oleh tiga pasang calon Gubernur dan wakil Gubernur. Selain Luluk - Lukaman, dua pasangam lainnya yang telah mendaftar yakni Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak, juga Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asad alias Gus Han.