DPR Sahkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
10/9/2024, 13.04 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Iffa Rosita menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Iffa ditunjuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan lantaran terjerat kasus asusila.

Pengesahan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (10/9). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 37 ayat (4), yang mana jika terdapat anggota KPU RI yang diberhentikan maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah mufakat oleh DPR pada awal pemilihan.

"Berdasarkan urutan ke-8 yang berhak menggantikan Hasyim Asy'ari adalah saudara Viryan (Viryan Aziz), namun saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka, berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi yaitu nomor 9 yang berhak menggantikan Hasyim Asy'ari adalah Iffa Rosita," kata Doli dalam laporannya.

Ketua DPR Puan Maharani lalu meminta persetujuan kepada anggota sidang, atas laporan yang disampaikan Doli. DPR pun sepakat dengan keputusan itu. 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU RI terkait dengan kasus asusila. Ia diberhentikan setelah terjerat kasus dugaan asusila. 




Reporter: Ade Rosman