5 Kader PDIP Minta Maaf Usai Gugat Megawati, Mengaku Dijanjikan Rp 300 Ribu
Lima orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta maaf pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai melayangkan gugatan tentang SK kepengurusan partai. Permintaan juga dilayangkan pada seluruh pengurus PDIP.
Lima orang itu mengaku dijebak serta ditipu seseorang yang memperkenalkan diri pengacara untuk memberikan tanda tangan pada dokumen gugatan. Surat yang ditandatangani kemudian diklaim dimanfaatkan untuk menggugat keabsaan SK perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP yang dipimpin Megawati untuk periode 2024-2025.
Permintaan maaf itu disampaikan kelimanya diwakili oleh juru bicaranya, Jairi. Ia didampingi empat rekannya yakni Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Jairi bahkan menyebut mendapat uang atas gugatan itu.
"Kami cuma hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” kata Jairi dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9).
Sebelumnya gugatan atas kepengurusan PDIP dilayangkan oleh 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi mereka, Victor W Nadapdap, menyebut gugatan itu dilayangkan karena bertentangan dengan AD/ART partai banteng.
Jairi mengaku, ia bersama empat rekannya bertemu dengan seseorang bernama Angggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi. Adapun gugatan terkait SK Kemenkumham berkaitan dengan perpanjangan kepengurusan PDIP.
Karena sepakat dengan dukungan terhadap demokrasi itu, Jairi dan kawan-kawan lalu bersedia memberi dukungan dan diberikan kertas putih kosong untuk ditandatangani. Mereka baru tahu belakangan bila kertas putih kosong itu dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
"Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja," kata Jairi.
Jairi dan keempat rekannya lalu membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka memastikan tidak akan menuntut atau menggugat SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP.