Petinggi Kadin Ungkap Alasan Ingin Dongkel Ketum Arsjad Rasjid: Minim Koordinasi
Sejumlah petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa siang ini untuk mendongkel Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum. Mereka beralasan pengurus Kadin saat ini gagal mengoordinasikan asosiasi industri di bawahnya sehingga pemerintah bingung.
Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi-Asosiasi Industri Pengolahan Logam, Mesin & Pengolahan Kadin, Redma Wirawasta mencontohkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, pro dan kontra antar anggota Kadin membuat pemerintah bingung yang berujung pada penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024. Hal ini menurutnya jadi salah satu alasan perlunya perombakan di pucuk pimpinan Kadin.
"Kami melihat di Kadin ini koordinasinya lagi tidak bagus, akhirnya pemerintah bingung dalam membuat kebijakan terkait ekonomi. Saat ini ada pemerintahan baru yang perlu masukan dari asosiasi," kata Redma di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu (14/9).
Selain itu, Redma mencontohkan minimnya koordinasi terkait ketersediaan gas industri yang terjangkau bagi pabrikan. Redma mencatat banyak industri domestik yang membutuhkan gas dan di bawah naungan Kadin, seperti petrokimia dan serat.
"Kadin menaungi asosiasi yang menghasilkan gas, tapi kami tidak pernah bertemu dengan asosiasi tersebut," kata Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia atau APSyFI itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno membenarkan agenda Munaslub tersebut. Ia menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub yang diadakan besok berbeda dengan upaya serupa pada 2013.
Munaslub Kadin terakhir kali digelar di Kalimantan Barat pada 26 April 2013. Saat itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang ditetapkan menjadi ketua peralihan antar waktu. Namun Oesman dan sembilan orang ketua Kadin daerah dipecat oleh Ketua Kadin saat itu Suryo Bambang Sulisto.
"Alasan Munaslub kali ini berbeda dengan 2013. Kalau sekarang, Ketua Umum Kadin dinilai melakukan pelanggaran konstitusi Kadin," kata Benny kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).
Berdasarkan AD Kadin Indonesia, Munaslub dapat digelar jika setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional telah memberikan dua kali peringatan tertulis. Peringatan pertama tersebut harus direspon selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.
Jika peringatan tidak diindahkan, setengah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional harus memberikan surat peringatan kedua. Peringatan kedua pun harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.
Adapun pengajuan Munaslub baru dapat dilayangkan jika kedua peringatan tertulis tidak diindahkan. Dengan kata lain, ada jeda 60 hari sebelum permohonan Munaslub disampaikan kepada Dewan Pertimbangan Kadin.
Meski demikian, sejumlah pengurus Kadin daerah menolak Munaslub ini. Salah satunya, Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty yang tetap mendukung Arsjad menyelesaikan jabatannya pada 2026 mendatang.
"Munaslub tidak dikenal kecuali dalam kasus pelanggaran berat atau pengunduran diri Ketua Umum,” ujar Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (14/9).