Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Gaji dan Job Desk-nya

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Editor: Safrezi
18/9/2024, 14.03 WIB

Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara rentak.

Dalam pelaksanannya, Pilkada dibantu oleh badan ad hoc, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar kegiatan ini berjalan dengan lancar.

Saat ini pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak Selasa, 17 September 2024. Adapun tempat pendaftarannya yaitu di masing-masing sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.

Bagi siapapun yang tertarik mendaftar, berikut di bawah ini ulasan mengenai Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan gaji dan job desk nya yang bisa disimak.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Gaji dan Job Desk-nya  (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024 dibentuk jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri, berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 selengkapnya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Dikarenakan adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya memiliki nominal yang berbeda.

Besaran gaji KPPS tersebut telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per orang per bulan. 
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per orang per bulan. 
3. Gaji petugas keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 sebesar Rp 650.000 per orang per bulan.

Job Desk KPPS Pilkada 2024

Dengan honor yang telah disebutkan sebelumnya, seorang anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut ini daftar tugas atau job desk nya:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
    Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Dilihat dari job desk tersebut, KPPS Pilkada akan mengawal seluruh proses pemungutan suara di TPS. Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada bertugas selama kurang lebih satu bulan mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.

Demikian ulasan mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan gaji dan job desk-nya yang bisa disimak.