MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres, Eks Ketua KPU Sebut Usul Kemendikbud
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU No.19 Tahun 2023, yang mengecualikan penunjukkan bukti ijazah khusus bagi calon presiden dan calon wakil presiden alias capres dan cawapres.
Menanggapi hal itu, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum 2016-2024, Hasyim Asy'ari menyatakan klausul itu merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Sebab, Kemendikbud kerap kesulitan dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah S1 calon legislatif yang kehilangan ijazah SMA.
"Jadi, kalau ada surat keterangan yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," kata Hasyim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10).
PKPU No. 19 Tahun 2023 menetapkan syarat minimum bagi capres dan cawapres yakni menyelesaikan SMA. Hanya Prabowo-Gibran yang tercatat menempuh SMA di luar negeri, sementara Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud melalui pendidikan SMA di Yogyakarta.
Selain dari Kemendikbud, Hasyim mencatat klausul Pasal 18 Ayat 3 dimunculkan oleh Komisi II DPR. Menurutnya, argumen yang dikeluarkan legislator yakni ijazah merupakan dokumen statis yang tidak perlu pembaruan, sehingga capres-cawapres tidak perlu berulang kali menunjukkan ijazah jika sudah pernah diberikan.
Hasyim menyampaikan pihaknya sudah pernah memverifikasi keabsahan ijazah SMA milik Gibran saat Pemilihan Wali Kota Solo pada 2020. "Jadi, tidak ada niat, pandangan, atau motif tertentu untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam pembuatan Pasal 18 Ayat 3," katanya.
