KPU Banten Buka Rekrutmen KPPS 120.582 , Berikut Syarat dan Dokumennya

Unsplash
KPU Banten Buka Rekrutmen KPPS
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
18/9/2024, 18.09 WIB

KPU Banten buka rekrutmen KPPS 120.582 pada Pilkada 2024. Pendaftaran KPPS dibuka hingga tanggal 28 September 2024. Anggota KPU Banten, Ali Zaenal membenarkan informasi ini. Ia juga mengakui jika kuota KPPS tahun ini, berkurang apabila dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi membuka rekrutmen KPPS pada hari Selasa (17/9/2024). KebutuhanKPPS 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi dari Komisioner KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal, petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan gaji berkisar Rp 850 ribu hingga Rp 900.000. Jumlah honorium ini lebih besar dari Pilkada serentak sebelumnya.

KPU Banten Buka Rekrutmen KPPS 120.582

Rekrutmen KPPS Banten (Unsplash)

KPPS merupakan bagian dari badan ad-hoc KPU yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kabupaten dan kota. Nantinya, KPPS akan menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS.

Petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai dari sebelum hingga sesudah pelaksanaan pemungutan suara. Pilkada 2024 di Banten akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024.

Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan, di antaranya WNI, lulusan SLTA, dan usia minimal 17 tahun. Untuk masa kerjanya mulai 7 November 2024 – 8 Desember 2024.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada Banten

Berikut syarat jadi anggota KPPS di Pilkada Banten 2024:

• WNI.
• Berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.
• Setia pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Memiliki integritas, jujur, dan adil.
• Tidak menjadi anggota parpol dalam waktu 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai tersebut.
• Berdomisili di wilayah kerja KPPS, PPK dan PPS.
• Mampu secara jasmani maupun rohani, dan bebas dari Narkotika.
• Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
• Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, pelamar tidak pernah dipidana penjara. 

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menjadi Anggota KPPS

Pendaftaran calon anggota KPPS Banten dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor secretariat PPS di masing-masing kelurahan, sesuai dengan wilayah kerjanya. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

• Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
• Fotokopi e-KTP.
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat.
• Surat pernyataan dalam satu dokumen.
• Surat keterangan dari partai politik bersangkutan yang menyatakan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
• Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas rumah sakit, atau klinik. Surat tersebut mencakup hasil tensi darah, kolesterol, dan kadar gula darah.
• Daftar riwayat hidup.
• Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

KPU Banten buka rekrutmen KPPS pada 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada Serentak Provinsi Banten, pelamar telah berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun. Untuk mendaftar, silakan persipkan dokumen yang diperlukan.