Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM, Ada 2 Merek

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Editor: Safrezi
31/10/2024, 13.37 WIB

Pada Kamis (24/10/2024), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang toko online yang menjual kosmetik ilegal dengan nama akun “Kimberlybeauty88" di ruko Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BPOM melakukan penggerebekan bersama personel Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan keterangan Kepala BPOM Taruna Ikrar yang dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (28/10/2024), toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai dimana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan atau packing sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM menemukan dua merek kosmetik ilegal yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati.

Lantas, apa saja daftar kosmetik ilegal yang picu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati berdasarkan temuan BPOM? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.

Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM (ANTARA/Mecca Yumna)

Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM

Menurut temuan BPOM, ada dua kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati  oleh akun “Kimberlybeauty88". Dua kosmetik ilegal yang dimaksud yaitu Lameila dan SVMY.

Dilansir dari pernyataan Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, dua merek tersebut bisa memicu penyakit berbahaya karena diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan, yakni Merah K-3 dan Merah K-10.

Adapun, dua bahan pewarna ini kerap disalahgunakan pada tata rias, seperti eye shadow, lipstik, dan perona pipi.

Eka juga menjelaskan bahawa dua kosmetik ilegal ini memiliki varian yang beragam. BPOM menemukan 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang nilai keekonomiannya ditaksir lebih dari 2,2 miliar rupiah.

Adapun kedua merek kosmetik ilegal ini berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder atau pengiriman barang dan mayoritas produk yang disita adalah rias wajah.

Tidak menemukan kosmetik dengan kandungan yang berbahaya, BPOM juga menemukan bahwa penjual telah menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama satu tahun. Produk Lameila dan SVMY sendiri dijual melalui toko online Shopee dan Tokopedia dengan jumlah 400 paket per hari.

Apa itu Merah K-3 dan K10?

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari dari laman BPOM, Senin (22/5/2023) dan Kompas.com, Minggu (22/10/2022), Merah K-3 merupakan salah satu bahan yang berpotensi mutagenik dan bersifat karsinogenik terhadap tikus percobaan. 

Sebagai informasi, potensi mutagenik adalah kemampuan suatu zat atau agen untuk menyebabkan mutasi DNA pada sel organisme. Sementara sifat karsinogenik adalah zat, organisme, atau agen yang dapat menyebabkan kanker.

Tidak hanya itu, Merah K-3 yang juga dikenal dengan nama coloring agent CI 15585 ternyata memiliki potensi  untuk menyebabkan iritasi kulit.

Bahan lain yang terkandung dalam Merah K-3 adalah Barium dan Klorin (CI) yang aktif. Oleh karena itulah, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tidak mengizinkan kandungan Merah K-3 pada kosmetik apapun.

Sementara itu, Merah K-10 yang juga dikenal dengan nama Rhodamine B atau colouring test agent CI 45170 merupakan pewarna merah jambu. Tidak hanya untuk kosmetik, bahan ini ternyata juga berbahaya bila ditambahkan ke dalam obat dan makanan.

Hal ini dikarenakan jika Merah K-10 berinteraksi dengan tubuh, maka bisa memicu iritasi pada saluran pencernaan, saluran hati, dan berpotensi memicu kanker.

Demikian ulasan lengkap mengenai daftar kosmetik ilegal yang picu kanker berdasar temuan BPOM yang penting untuk diketahui.