Prabowo Ingatkan Kemenag Beri Sanksi Bank yang Tak Patuh Kelola Dana Haji

ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.
Petugas membantu jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 01-BTJ setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/7/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/11/2024, 10.57 WIB

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas setiap bank yang mengelola dana keuangan haji apabila hanya mencari keuntungan semata. "Saya kasih warning, apabila hanya mencari keuntungan dan pelayanan terabaikan, pasti Pak Presiden akan memberikan tindakan yang sangat tegas," kata Wamenag seperti dikutip Minggu (3/11). 

Muhammad Syafi'i mengatakan setiap bank memiliki andil dalam mengelola setoran uang haji.  Karena itu menurut dia bank mesti wajib mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Apapun yang direncanakan oleh bank syariah penerima setoran haji silakan untuk kemaslahatan tapi dengan satu batasan yakni diarahkan meningkatkan meningkatkan pelayanan haji," ujar dia.

Ia menilai ekosistem yang sedang dibangun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama lembaga penerima setoran haji lainnya merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama calon haji. Oleh karena itu, seharusnya anggaran yang dikelola dalam jumlah besar itu selaras atau sejalan dengan pelayanan haji yang optimal. 

Kemenag pun mewanti-wanti agar pengelolaan dana haji tidak menyeleweng dari tujuan awalnya. Sementara itu anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan lembaga tersebut terus berkomitmen meningkatkan layanan haji, salah satunya lewat peluncuran aplikasi BPKH Apps.

"Kami ingin memastikan setiap proses persiapan dan pengelolaan keuangan haji menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan amanah," kata dia.

Dengan aplikasi ini setiap jamaah dapat mengakses informasi tentang nilai manfaat virtual account, melakukan pembayaran setoran awal dan daftar haji dengan lebih mudah serta mendapatkan informasi terkini mengenai pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH dengan prinsip syariah, akuntabel, hati-hati dan profesional.