Kejagung Gandeng PPATK Selidiki Aset Zarof Ricar, Usut Transaksi Rp 920 Miliar

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/11/2024, 08.16 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR). Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai  tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Tapi kan tidak bisa langsung diberi. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11) malam.

Menurut Qohar, selain menggandeng PPATK, Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank agar bisa mengetahui simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan oleh Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus. “Semua kami lakukan secara maksimal,” ucap Qohar. 

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai jenis mata uang senilai Rp 920 miliar. Terkait progres pendalaman asal uang miliaran tersebut, Qohar menyatakan bahwa saat ini penyidik masih menanyakan hal tersebut kepada Zarof Ricar.

“Uang Rp 920 miliar ini penyidik tanyakan dan (masih berjalan) sampai saat ini karena duitnya banyak sekali. Masih belum selesai. Sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujarnya.

Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. "LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucap Qohar. 

Dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp 920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram. Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Adapun saat ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

Reporter: Ade Rosman