Kapolri Ungkap Kendala Berantas Judi Online: dari Server hingga QRIS Rp 10 ribu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
11/11/2024, 16.47 WIB

Para bandar judi online di Indonesia memindahkan servernya dari semula di dalam negeri ke luar negeri. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal tersebut menjadi kendala dalam pemberantasan judi online.

"Tantangan terkait pemberantasan karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser ke luar negeri," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
.
Sigit mengungkapkan, beberapa negara yang terdeteksi menjadi tempat pengendalian server judi online yakni Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, serta Tiongkok.

Kendala muncul lantaran terdapat regulasi negara-negara tersebut dengan Indonesia yang melarang judi online.

"Di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, di sana sebagian dilegalkan, sementara Indonesia ini ilegal, sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online," kata dia.

Transaksi dalam judi online menggunakan pola layering. Pola itu melibatkan banyak rekening yang dibuka berdasarkan data dari masyarakat.

Sigit menyebutkan pola layering itu biasanya dengan meminjam KTP orang lain untuk membuka rekening judi. "Ini yang terjadi sehingga kemudian sistemnya rekening masuk satu hari-dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi buka account, kemudian sehari-dua hari dicabut," kata dia,

Modus lainnya dengan memanfaatkan para influencer, kemudian backlink situs pemerintah, dan broadcast promosi di media sosial.

Selain itu terdapat pergeseran metode pembayaran, yang tadinya menggunakan rekening, saat ini melalui payment gateway, QRIS, E-Wallet, hingga kripto. Transaksinya bisa dalam jumlah minimal Rp 10 ribu sehingga bisa terjangkau masyarakat menengah Bawah.

"Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku maupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," kata Sigit.

Kepolisian mencatat sejak 2020 hingga 2024 telah mengamankan 96 tersangka terkait judi online, kemudian membekukan 5.991 rekening dan mematikan 68.108 situs judi online.


Reporter: Ade Rosman