Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Pencucian Uang Kasus Duta Palma Group

Fauza Syahputra|Katadata
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan tindak korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
12/11/2024, 18.15 WIB

Kejaksanaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 301,9 miliar atau lengkapnya Rp 301. 986.366.605,47 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Kejaksaan mengatakan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT Duta Palma Group lewat sejumlah perusahaan. Sebelumnya Kejagung menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dan Rp 450 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus serupa.

PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Status tersangka juga dikenakan kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dengan penyitaan teranyar tersebut, Kejagung sejauh ini telah menyita uang tunai sejumlah Rp 1,12 triliun dari kasus TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Dutra Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyitaan uang tunai Rp 301 triliun ini merupakan hasil pengembangan penyidikan TPPU PT Asset Pacific.

Selain PT Darmex Plantations, Kejagung juga menetapkan lima korporasi lainnya dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Mereka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Penyidik Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi TPPU lainnya, yakni holding properti PT Asset Pacific.

PT Asset Pacific bersama lima perusahaan di atas telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada di kawasan hutan kabupaten Indragiri Hulu.

"Kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (12/11).

Dengan adanya tambahan uang sitaan tersebut, Kejagung menetapkan PT Duta Palma Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 3/4/5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Menurut Qohar, penyitaan uang Rp301 miliar lebih itu dilakukan di satu lokasi di Jakarta. Saat ini, penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan menambah tersangka dalam perkara tersebut di kemudian hari. 

"Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kami akan meminta tanggun jawab," ujarnya. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu