Gandeng Kejagung, KY akan Selidiki Hakim Agung Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/foc.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kanan) memberikan keterangan pers usai melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
12/11/2024, 22.13 WIB

Komisi Yudisial (KY) menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (12/11). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus Ronald Tannur.

Ketua KY, Amzulian Rifai, mengatakan pihaknya akan mengusut pelanggaran etik para hakim yang berkaitan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

KY akan berkoordinasi dengan Kejagung agar dapat menjatuhkan pidana kepada hakim agung yang terbukti melakukan pelanggaran bersama Zarof. KY juga bakal menggandeng Kejagung karena wewenang lembaga ini hanya sebatas menangani dugaan pelanggaran etik oleh para hakim.

KY juga tak punya kuasa untuk memeriksa Zafor Ricar yang saat ini berstatus pejabat Mahkamah Agung (MA) non-aktif.  “Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang itu kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY,” kata Amzulian saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11).

Tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Zarof Ricar, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald.

Pemeriksaan eks pejabat MA Zarof Ricar di Kejagung (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.)

Amzulian mengatakan, pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin jadi momentum bagi KY untuk menindaklanjuti temuan mereka terkait dugaan tindak pidana saat memeriksa hakim.

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KY kepada para hakim menemukan adanya unsur pidana, namun, KY tak dapat mengusut hal tersebut. Makanya mereka berkoordinasi dengan Kejagung.

"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, kewenangan kami tidak sampai ke situ," ujar Amzulian.

Pada kesempatan serupa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KY. “Kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya akan kami dalami,” ujar Burhanuddin.

Kejagung telah memeriksa tersangka Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan sejumlah kasus di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Kejagung juga telah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Zarof. Penelusuran berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA itu bermula dari temuan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu