Pengadilan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini

Fauza Syahputra|Katadata
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
18/11/2024, 09.51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan  yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang dijadwalkan akan dimulai pada  Senin (18/11) pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto. 

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun. Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Sebelumnya, tim hukum eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mendaftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ada lima poin dalam permohonan ini, karena mereka menuntut adanya kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. 

“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” tulis surat permohonan yang diterima Katadata, Selasa (5/11). 

Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (29/10). Penetapan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.

Poin pertama yang menjadi sorotan tim pengacara adalah Tom tidak diberi kesempatan menunjuk penasehat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Tim penasihat hukum menganggap ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni menjamin hak individu mendapat bantuan hukum. 

Poin kedua berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap eks Mendag yang dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dalam KUHP, disebut minimal harus ada dua bukti permulaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar tim hukum Tom Lembong.

Poin ketiga terkait dengan proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Tim penasihat hukum mengatakan proses ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  “Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ujarnya. 

Keempat, penahanan Tom dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tim penasihat hukum mengatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, hingga perlu ditahan. 

Tim penasihat hukum juga menyoroti tiadanya bukti Tom melakukan perbuatan melawan hukum, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Selain cacat hukum, nihilnya bukti yang jelas itu bisa merugikan reputasi Tom. 

Tim penasihat hukum kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan  bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak sah. “Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar mereka. 

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut. Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016. Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

 Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Reporter: Antara