Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Kamis (21/11). Tom hadir melalui sambungan Zoom dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
Dalam kesempatan itu, Tom memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Saat ini, Tom tengah mendekam di rumah tahanan Salemba setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (29/10).
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang sebelumnya meminta agar kliennya dihadirkan di dalam persidangan. Menanggapi permintaan itu, jaksa beranggapan tak ada urgensi untuk menghadirkan Tom.
Mendengar permintaan Ari dan tanggapan jaksa, hakim tunggal Tumpanuli Marbun lalu mengizinkan Tom dihadirkan melalui sambungan Zoom. “Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya," kata Tumpanuli.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tom Lembong yang tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung pun mengajukan gugatan praperadilan.