Komisi III DPR Tuntas Uji Kelayakan, Gunakan Metode Voting Pilih Pimpinan KPK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
21/11/2024, 12.26 WIB

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit dan proper test Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya DPR akan memilih sosok pimpinan KPK dan Dewan yang akan menjabat periode 2024-2029. 

Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. "Sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11). 

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

Gunakan Voting 

Saat ini komisi III DPR telah bersepakat menggunakan metode pemungutan suara atau voting  untuk pemilihan pimpinan KPK dan Dewas. Metode voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

"Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi," Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan. 

Dia pun menjelaskan pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua. "Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah," kata dia.

Daftar 10 Calon Pimpinan KPK Berdasarkan Urutan. 

  1.  Setyo Budiyanto 
  2. Poengky Indarti
  3. Fitroh Rohcahyanto
  4. Michael Rolandi Cesnanta
  5. Ida Budhiati
  6. Ibnu Basuki Widodo
  7. Johanis Tanak
  8. Djoko Poerwanto
  9. Ahmad Alamsyah Saragih
  10. Agus Joko Pramono

 Daftar 10 Calon Dewas KPK Berdasarkan Urutan

  1. Mirwazi
  2. Elly Fariani
  3. Wisnu Baroto
  4. Benny Jozua Mamoto
  5. Gusrizal
  6. Sumpeno
  7. Chisca Mirawati
  8. Hamdi Hassyarbaini
  9. Heru Kreshna Reza
  10. Iskandar MZ
Reporter: Ade Rosman