Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 T ke Kemenperin, iPhone 16 Jadi Masuk?

Times Indonesia
Ilustrasi. IPhone 16 belum masuk Indonesia karena terganjal aturan TKDN.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
21/11/2024, 18.54 WIB

Kementerian Perindustrian telah menerima proposal rencana investasi dari Apple senilai US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun yang akan direalisasikan dalam dua tahun. Namun, pemerintah belum memutuskah apakah rencana investasi tersebut layak.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Ari menjelaskan, proposal Apple diterima pada 19 November 2024. Perusahaan berencana untuk melakukan tiga aksi korporasi dengan dana tersebut, yakni pembangunan pusat pengambangan, memproduksi komponen aksesoris, dan melanjutkan program Apple Academy.

Menurut dia, pemerintah akan mengevaluasi rencana investasi Apple melalui tiga pendekatan. Pertama, pemerintah akan membandingkan nilai investasi tersebut dengan investasi Apple di negara lain, seperti Vietnam dan India. Dilansir dari Vietnam Briefing, Apple telah mengucurkan dana segar sekitar US$ 15,8 miliar ke pabrikan lokal sejak 2019 untuk masuk rantai pasok global Apple.

Kedua, pemerintah akan membandingkan investasi Apple dengan investasi perusahaan ponsel pintar lain di Indoneia. Setidaknya ada lima produsen ponsel pintar yang berjualan di Indonesia, yakni Xiaomi, Oppo, Vivo, Samsung, dan Tanssion.

Ketiga, pemerintah akan menghitung dampak investasi Apple dalam penciptaan lapangan kerja. Febri mengatakan, seluruh investasi yang masuk harus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7% sampai 8% hingga 2029.

Utang Investasi Apple dan Nasib iPhone 16

Febri menyampaikan proposal Apple terbaru mencakup utang investasi Rp 240 miliar. Ia menyebut, realisasi investasi Apple pada 2020 hingga 2023 berada di bawah komitmen yang seharusnya mencapai Rp 1,71 triliun. Bentuk investasi Apple dalam tiga tahun tersebut adalah pendirian Apple Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Investasi Apple pada 2020-2023 yang mencapai di atas Rp 1 triliun membuat raksasa teknologi ini dapat mengantongi sertifikasi TKDN sehingga dapat menjual produknya yang diimpor secara utuh.

Aturan TKDN mulai berlaku sejak 2017. Pemerintah semula menetapkam syarat minimal TKDN 30% untuk ponsel 4G, kemudian menaikkannya menjadi 35% untuk ponsel 4G dan 5G sejak 2021. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No 29 Tahun 2017, skema perhitungan TKDN dapat menggunakan skema perhitungan berbasis inovasi. Investasi Rp 700 milir hingga Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN 35%, sedangkan investasi dengan nilai Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN sebesar 40%. 

Dalam kasus Apple, komitmen investasi sebelumnya yang mencapai Rp 1,71 triliun adalah total dari skema pemenuhan TKDN 30% pada 2017 dan TKDN 35% pada 2021. Sertifikasi TKDN Apple saat ini telah habis masa berlakunya sehingga untuk dapat menjual produk baru dengan TKDN di bawah persyaratan, Apple harus menanamkan investasi tambahan.

"Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan sertifikasi dan izin impor untuk serial iPhone 16. Kami berharap Apple dapat merealisasikan sisa investasinya," katanya. 

Reporter: Andi M. Arief