5 Fakta Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tetap Ikut Pilkada Walau Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Sabtu (23/11) malam. Pada operasi itu KPK juga menangkap tujuh orang lainnya termasuk Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin. Ada pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Berikut sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan yang menjerat gubernur maluku itu.
Gubernur Bengkulu Rohidin dan Dua Pejabat Jadi Terangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca. "KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dikutip Senin (25/11).
Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
KPK Sita Uang Rp 7 MIliar
Penyidik KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Uang tersebut dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Penyidik kemudian menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Rohidin Peras Anak Buah untuk Pilkada
Penyidik KPK mengatakan Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya. Ia juga menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alexander.
Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia meminta para pejabat mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur. Pemberian uang dilakukan agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp 500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. “Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp 1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.
Rohidin Tetap Ikut Pilkada
Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah (RM) - Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti Pilkada 27 November 2024 meskipun telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Minggu menyebutkan bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin- Meriani sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani)," ujar dia.
Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur. Terkait dengan peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin Mersyah - Meriani menjadi peserta Pilkada 2024.
Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.
"Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.
Sementara itu, calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani mengajak seluruh relawan, simpatisan dan masyarakat bahu membahu menjadikan peristiwa ini sebagai dorongan semangat untuk memenangkan pasangan Romer.
Penjelasan KPU Soal Status Rohidin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.
Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut. "Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata dia.
Atas alasan penetapan Rohidin sebagai tersangka tidak kurang dari 7 hari, maka ia tetap bisa mengikuti pilkada. Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.