Kesimpulan Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tersangka

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bertanya kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
25/11/2024, 13.11 WIB

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom lembong tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11), melalui kuasa hukumnya, Tom mengatakan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," bunyi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang.

Ari juga menyampaikan permohonan lainnya yakni agar Kejagung melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom sesuai dengan harkat dan martabatnya. Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. 

Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tom Lembong yang tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung pun mengajukan gugatan praperadilan.

Laporkan Sumpah Palsu Saksi Ahli

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan siap melaporkan sumpah palsu dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga memberikan keterangan tertulis hasil menjiplak ke Polda Metro Jaya. Keterangan palsu itu dinilai disampaikan saksi ahli pada sata memberi keterangan di sidang praperadilan, Jumat (22/11) lalu. 

"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahlian dan kemampuannya mereka dan ini melanggar pasal 242 KUHP soal sumpah palsu karena kedua ahli tersebut disumpah," kata Ari. 

Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

Ari mengatakan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti ini ke pihak Kepolisian dan universitas masing-masing. Dia berharap dengan adanya laporan ini maka aparat penegak hukum maupun ahli mendapat pelajaran dalam menghadirkan proses hukum yang bersih.

Lebih lanjut, dia tidak masalah jika menghadirkan ahli dalam persidangan dengan melakukan perdebatan ilmiah. Namun yang disayangkan yakni dugaan rekayasa keterangan tertulis.

"Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita," ujarnya.

Dia mengungkapkan kesaksian ahli yang dihadirkan seharusnya ditolak lantaran faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya. Sementara, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi siap melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan universitas masing-masing. 

Reporter: Ade Rosman