Kompolnas Dorong Polri Usut Tambang Ilegal Penyebab Penembakan Antar Polisi

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (kedua kiri) didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan (kiri) dan Kabidpropam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat (ketiga kiri) menunjukan barang bukti penembakan polisi di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
25/11/2024, 17.41 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sumatera Barat bersama Polres Solok Selatan melanjutkan pengungkapan kasus tambang ilegal yang berujung tewasnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Ryanto menjadi korban penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

"Perkara yang diawali mendiang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan itu harus dilanjutkan karena sudah ada barang bukti," kata Sekretaris Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Padang, Senin (25/11).

AKP Dadang Iskandar tersebut kini menjadi tersangka yang ditangkap terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Penembakan anggota Polri di Polres Solok Selatan tersebut diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.

Eks Sekretaris NCB Interpol tersebut mengatakan telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir Polres Solok Selatan dan Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

Di lokasi kejadian, Arief mendapati sejumlah fakta, diantaranya tersangka juga menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan ditemukannya beberapa bekas tembakan mau pun selongsong peluru.

"Pelaku juga sempat menembak ke arah ajudan Kapolres namun berhasil menghindar," kata dia.

AKP Dadang Iskandar langsung menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar dengan menyerahkan senjata api beserta magazine yang digunakan untuk menembak Ryanto Ulil Anshar.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menilai tragedi polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat merupakan momentum untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

Menurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri. Ia menilai Polri perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata api.

Kapolri Tunjuk Kadiv Propam dan Irwasum untuk Tangani Penembakan Antar Polisi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk terjun dalam penanganan perkara polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.

"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11).

Sandi mengatakan, asistensi dari Kadiv Propam dan Irwasum dilakukan untuk mengawasi penanganan perkara itu.

Propam akan melakukan asistensi dari sisi pengawasan, sedangkan Irwasum melihat dari sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan.

Sebelumnya, penembakan polisi oleh polisi yang terjadi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11) dini hari menjadi perhatian publik. Kasus terjadi lantaran melibatkan sesama perwira polisi dengan sesama perwira.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang membenarkan peristiwa itu. Namun ia belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci termasuk motif serta pemicu terjadinya kasus penembakan yang oleh anggota kepolisian tersebut.

"Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan, nanti perkembangan akan disampaikan secara lebih lanjut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Antara.

Reporter: Ade Rosman