5 Fakta Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka: KPK Sita Rp6,8 M, Ada Pengadaan Fiktif

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kanan) memberikan pemaparan saat konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Peka
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/12/2024, 12.56 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan intensif terhadap Risnandar dan sejumlah pejabat yang terjaring. 

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”ujar  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12). 

Selain Risnandar dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.

Bermula dari OTT KPK

Usai terjaring OTT, Risnandar, Novn dan Indra dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. .

"Penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan
pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya. 

KPK tahan Pj Wali Kota Pekanbaru (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.)
 

KPK Sita Uang Rp 6,8 Miliar 

Ghufron mengatakan, pada saat OTT, KPK menangkap total sembilan orang. Sebanyak delapan orang ditangkap di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. 

Saat itu pula KPK menyita sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar. Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Ghufron menjelaskan, sebanyak Rp 1 miliar uang disita KPK dalam penangkapan terhadap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru. Selanjutnya Rp 1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. 

Penyidik juga menyita uang senilai Rp 2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Kemudian uang Rp 830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya di Pekanbaru.

Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp 170 juta telah disebar ke beberapa pihak. Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp 375,4 juta dari rekening Nugroho.

Selanjutnya sebanyak Rp 1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp 100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota. Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Pungutan pada OPD 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa diduga kerap memungut uang iuran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Alex mengatakan sejumlah kepala dinas diduga menyerahkan uang kepada RM termasuk Rumah Sakit Umum Daerah.

"Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran dari rumah sakit umum daerah, dia (RSUD) juga memberikan sesuatu," kata Alex.

Alex mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut. Untuk sementara, setoran uang tersebut masih diperuntukkan untuk RM. Namun, kata Alex tidak menutup kemungkinan uang tersebut dialirkan kepada pihak lain.

 "Kami belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," katanya.

 Alex mengaku belum mengetahui pungutan di RSUD Kota Pekanbaru untuk keperluan apa. Begitu pula terkait dengan jumlah dan kisaran jumlah pungutan dari perangkat daerah, Alex mengaku belum tahu pasti.

Di sisi lain, ia membantah uang tersebut diperuntukkan mendanai kebutuhan Pilkada pasangan calon yang berkompetisi di daerah itu. Alex memastikan status RM sudah menjadi tersangka karena barang bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi syarat penetapan tersangka.

"Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong," katanya. 

KPK tahan Pj Wali Kota Pekanbaru (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.)

Dugaan Pengadaan Barang Fiktif

Dalam perkara yang menjerat Risnandar, penyidik KPK juga mengendus adanya dugaan pengadaan barang fiktif. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Risnandar diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengadaan barang di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan," kata Alex.

Menurut keterangan Alex, ada dugaan Risnandar mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan pengambilan uang cash terlebih dahulu. Setelah itu, Risnandar membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uangnya tidak dipakai untuk kebutuhan barang yang ada di item pembelanjaan.

Ia mencontohkan adanya pengadaan alat tulis kantor. Risnandar diduga sengaja memanipulasi kebutuhan alat tulis tersebut dengan bukti kwitansi, namun dalam kenyataannya barang tersebut tidak ada. Alex mengatakan modus laporan fiktif seperti itu sudah lama terjadi di berbagai daerah.

 "Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif ini juga sudah lama, saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan," katanya.

Roni Rakhmat Dilantik Gantikan Risnandar

Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menggantikan Risnandar Mahiwa. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024 dan digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Pelantikan digelar setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah. Rahman Hadi mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru agar bekerja dengan jujur dan bersih dari kasus korupsi dalam kegiatan apapun.

Sementara itu Roni Rakhmat menyatakan komitmen untuk berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia pun berjanji tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Reporter: Ade Rosman, Antara