RK-Suswono Batal Gugat ke MK, PDIP Ajukan Dugaan Kecurangan Pilkada Jateng-Jatim
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hingga batas akhir pendaftaran sengketa pada Rabu (11/12) malam, tak ada gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi baik dari pasangan RIDO maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Sebelumnya pada Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%. Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40% dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.
PDIP Ajukan Dalil TSM di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Bila di Jakarta kubu Ridwan Kamil - Suswono tak mengadu ke MK usai kalah dari pasangan Pramono Anung - Ridwan Kamil, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menang di Jakarta justru mengadukan gugatan ke MK untuk hasil pilkada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah, pasangan Andika Perkasa - Hendrar Prihadi kalah dari pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maemoen. Sementara di Jawa Timur pasangan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta kalah dari Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah Tahun 2024. Ronny menjelaskan di Jatim, pasangan yang diusung PDIP mendapat hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.
Selain itu, PDIP juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota. Menurut Ronny, untuk di kabupaten/kota terdapat selisih kertas 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. “Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.
Sementara itu, PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Atas dasar dalil tersebut, PDIP meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.