Isi Lengkap SK PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari Kader Partai

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
16/12/2024, 15.36 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden RI ke -7 Joko Widodo (Jokowi) dari kader partai berlambang banteng. Pemecatan juga berlaku untuk putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution. 

Kepastian pemecatan Jokowi dibacakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Ia mengatakan mendapatkan mandat langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengumumkan pemecatan. 

“Mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia," kata Komarudin dalam keterangan video, Senin (16/12).

Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari kader PDIP tertulis dalam tiga Surat Keputusan (SK) yang berbeda. SK untuk Jokowi bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/ 2024, kemudian Gibran 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan Bobby 1651/KPTS/XII/2024. 

Selain memecat Jokowi dan keluarga, Surat Keputusan yang dibacakan Komaruddin juga memuat pemecatan 24 kader PDIP lainnya.  "Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi SK yang dibacakan Komarudin

Kemudian, dalam SK tersebut juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Keputusan itu berlaku pula untuk Gibran dan Bobby.

"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," bunyi SK tersebut.

Isi lengkap Surat Keputusan Pemecatan Jokowi dan keluarga dari PDIP

PEMECATAN JOKO WIDODO

DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai Setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai.
  2. bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.
  3. bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai,sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai.
  4. bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
  5. bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
  6. bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.
  7. bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
  8. bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
  9. bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr. Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024,tertanggal 1 Juli 2024,tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.
  3. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019.
  4. Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019.
  5. Keputusan-Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019.
  6. Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020,tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan.
  7. Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNomor: 8/K.E.D-PDIP/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024.
  8. Rekomendasi RAKERNAS V PDI Perjuangan Tahun 2024 tanggal 24 s.d 26 Mei 2024.

Memerhatikan:

  1. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo
  4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
  5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapatkekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Desember 2024. 


Reporter: Ade Rosman