KPK Jerat Hasto di Dua Kasus Berbeda; Suap dan Merintangi Penyidikan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
24/12/2024, 18.25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan pemberian suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Nama Hasto menurut dia muncul saat penyidik mendalami dugaan suap Harun pada komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto dan saudara Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan saudara Hasto," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Setyo mengatakan, Hasto bersama dengan Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku itu.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang merupakan kantornya untuk menelepon Harun Masiku, ia mengarahkan agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Selain itu, pada saat Hasto diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024, sebelum dirinya diperiksa penyidik, Hasto memerintahkan Kusnadi yang merupakan ajudannya untuk menenggelamkan ponsel. Upaya itu menurut penyidik dilakukan agar KPK tak bisa menemukan bukti. 

"Saudara Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Setyo. 

⁣Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember. 

"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo 

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. ⁣Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).




Reporter: Ade Rosman