Kejagung Serahkan 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke JPU, Segera Disidang

Fauza Syahputra|Katadata
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan tindak korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/1/2025, 08.04 WIB

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga mengoper barang bukti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur. “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” kata Harli seperti dikutip, Kamis (8/1). 

Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya. Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Abdul Qohar. 

Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Selanjutnya apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

Menurut Abdul Qohar, dalam permintaan setiap dana, Lisa selalu minta persetujuan tersangka Meirizka. Lisa juga disebut meyakinkan Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim.

Qohar menjelaskan, selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Reporter: Antara