29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Singgung Pembayaran Royalti
Sebanyak 29 musisi Indonesia melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Dalam permohonannya, para musisi itu menyinggung sejumlah kasus yang menyeret musisi lainnya karena masalah hak cipta. Sejumlah kasus disebut, seperti The Groove, hingga Agnes Monica, yang bermasalah karena membawakan lagu ciptaan orang lain.
Para musisi ini juga menyoroti polemik royalti dan perizinan yang diamanatkan UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena inkonsistensi dalam pelaksanaannya, ataupun kesalahan penafsirannya.
"Para pemohon ikut mengamati dan memyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon," bunyi surat permohonan yang diunggah di laman resmi MK.
Adapun, sejumlah tuntutan yang dilayangkan 29 musisi tersebut yakni sebagai betikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujlan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan kewajiban untuk tetapmembayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut; Halaman 45 dari 47 No.Ref.:001/GSV-PP/III/2025 Gerakan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Satu Visi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5599) konstitusional sepanjang frasa "Setiap Orang" dimaknai sebagai "Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan" kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkaitmengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan;
4. Menyatakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang dimaknai untuk Penggunaan Secara Komersialdalam suatu Pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk Pencipta melalui LMK;
5. Menyatakan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5599) konstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif;
6. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang HakCipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Penyanyi yang Gugat UU Hak Cipta
Beberapa nama penggugat antara lain Armand Maulana, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Titi DJ, Vina Pnaduwinata, Judika, Rossa, Raisa, Bernadya, hingga Nadin Amizah.
Berikut daftar 29 musisi yang mengajukan gugatan ke MK:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel Noah)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang1 (Judika)
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
8. Raisa Andriana (Raisa)
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
18. Andini Aisyah Hariadi
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantrisyalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri
Sedangkan gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 ini teregistrasi dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.