Pemerintah Larang WNI Bekerja di Kamboja dan Myanmar, Rawan Perdagangan Orang
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara, yaitu Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Ia menegaskan larangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di negara-negara tersebut karena tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, tetapi melarang semua WNI untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO," ujar Karding dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (28/3).
Menurutnya, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di Kamboja, Myanmar, dan Thailand dianggap berstatus ilegal karena tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," tegasnya.
Indikasi Kuat Kejahatan Scamming dan Judi Online
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah di Kamboja dan Myanmar, khususnya Myawaddy, memiliki indikasi kuat terkait kejahatan scamming dan judi online. Oleh karena itu, pemerintah tidak pernah menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral untuk penempatan PMI di negara-negara tersebut.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, Kementerian P2MI membantu pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3). Mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pekerjaan di negara-negara yang tidak memiliki jalur resmi penempatan tenaga kerja, guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi.