Buron MegaKorupsi Paulus Tannos Tolak Balik ke RI, Disidang Ekstradisi Singapura

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
2/6/2025, 11.58 WIB

Buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos melakukan perlawanan penahanan. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC (the Attorney-General's Chambers atau Jaksa Agung) Singapura,” kata Widodo dalam keterangannya, Senin (2/6).

Upaya perlawanan Tannos telah diketahui pemerintah Indonesia. Merespons hal itu, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk melawan permintaan Tannos itu.

Di sisi lain, Widodo mengungkapkan, Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada 23-25 Juni 2025.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025," kata dia.

Widodo menuturkan, permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, kemudian dokumen yang dibutuhkan juga telah diserahkan sebulan kemudian yakni 23 April 2025.

Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura pada awal 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan e-KTP pada Agustus 2019 bersama anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya selaku, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman