Proses Pengamanan 6 Tersangka Pembawa 2 Ton Sabu di Batam

Katadata
Pemusnahan Sabu
12/6/2025, 08.55 WIB

Pasukan Gegana Korbrimob Polri melakukan pengamanan terhadap 6 ABK KM Sea Dragon Terawa yang menjadi tersangka pembawa 2 ton sabu dari jaringan internasional Golden Triangle. Mereka diamankan dari sel tahanan BNNP Kepulauan Riau menuju lokasi pemusnahan barang bukti pada Kamis, (12/6).

Sebanyak 6 ABK terdiri dari 2 warga negara Thailand dan 4 warga negara Indonesia diamankan oleh petugas gabungan BNN, TNI AL, dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025. Penangkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu akan dilakukan di Alun Alun Engku Puteri Batam Center dan dilanjutkan di PT Desa Air Cargo menggunakan insinerator.

Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu 600-1200 derajat celcius.

Dalam prosesnya, gas berbahaya akan terurai menjadi karbondioksida dan hidrogen, seiring terjadinya proses pembakaran yang sempurna maka asap yang keluar sudah tidak mengandung narkotika.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.