Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur
Pemerintah mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers yang digelar Jumat (⅛).
Dalam keterangannya, Juri mengatakan hari libur bisa digunakan masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan untuk merayakan perayaan kemerdekaan RI yang ke-80.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi pada Senin (28/7) telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Salah satu imbauan dalam surat itu meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
Juri juga meminta semua elemen masyarakat mulai dari instansi, BUMN, BUMD, hingga swasta ikut merayakan HUT RI. Perayaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul hingga Bendera Merah Putih.