Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Urus Kebebasan Hari Ini

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
1/8/2025, 14.53 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini penasihat hukum Tom tengah memproses administrasi kebebasan kliennya.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya meneria abolisi dari Presiden. Saat ini, mereka masih menunggu Keputusan Presiden terkait abolisi.

"Semoga proses adminsitrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar," kata Ari di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8).

Ari mengatakan bahwa petugas Rutan Cipinang juga menunggu kedatangan pihak Kejaksaan Agung untuk mengurus administrasi kebebasan Tom.

Ari juga menjelaskan, dengan adanya abolisi, maka Tom tak perlu mengakui kesalahan karena dianggap tidak berlaku salah dalam kasus impor gula.

"Jadi tidak ada yang perlu diakui," katanya.

Prabowo telah mengusulkan abolisi Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong akan dihentikan. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman