Prabowo Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Alasannya

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengungkap kepesertaan JKN turut mencakup Asisten Rumah Tangga (ART).
21/8/2025, 15.11 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyetujui proposal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan. Ketentuan tersebut tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Pemerintah akan menyesuaikan iuran secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Pemerintah juga menjanjikan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan hingg aakhir 2025 berada dalam batas aman meski tengah mengalami penurunan.

Hal tersebut dipicu oleh rasio klaim yang meningkat. Artinya jumlah klaim biaya layanan kesehatan yang dibayarkan BPJS makin besar dibanding iuran yang masuk.

“Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah peningkatan rasio klaim pada Semester 1 2025 yang mengindikasikan tekanan terhadap ketahanan DJS Kesehatan di tahun 2026,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Kamis (21/8).

Pemerintah juga akan memperluas jumlah peserta hingga meningkatkan kepatuhan bayar iuran  agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap stabil dan berkelanjutan.

Pemerintah juga melihat sejumlah tantangan dalam keberlangsungan program JKN, yakni tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, serta peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang belum mendaftarkan diri kembali setelah pemberhentian.

Pemerintah juga menyoroti penerimaan iuran yang masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain rendahnya kepatuhan pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP, yang memengaruhi arus kas DJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah mengatakan iuran JKN belum menjadi prioritas dalam proses penganggaran belanja Pemerintah Daerah, sehingga kolektabilitas iuran di daerah belum optimal. Lebih jauh, dampak inflasi dan perlambatan ekonomi yang mengurangi kemampuan membayar iuran JKN masyarakat, khususnya peserta mandiri dan pekerja informal.

Di sisi lain, peningkatan beban klaim juga menjadi tantangan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penyakit katastropik dan berbiaya tinggi. Tantangan lainnya yakni kurang efektifnya kebijakan peningkatan kesehatan masyarakat dan program promotif-preverentif.

Pemerintah sebelumnya tengah bersiap untuk menaikan tarif iuran Kesehatan paling lambat pada 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dirinya telah melaporkan potensi kenaikan iuran BPJS kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Soal BPJS saya sudah bilang ke Bapak Presiden. Di 2026 kemungkinan harus ada penyesuaian di tarifnya,” kata Budi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (5/2).

Meski begitu, Budi enggan memerinci lebih jauh prediksi lonjakan tarif BPJS nantinya. Ia akan membicarakan hal tersebut dengan Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengabarkan potensi mengalami gagal bayar pada Juni 2026 apabila tidak ada kenaikan tarif iuran. Proyeksi ini mengacu pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama dua tahun terakhir mengalami defisit.

Pada 2023, BPJS Kesehatan mendapat pemasukan iuran sejumlah Rp 149,61 triliun dengan kewajiban jaminan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik mencapai Rp 158,85 triliun. Selisih negatif ini juga terjadi pada 2024.

Hingga Oktober 2024, penerimaan iuran BPJS Kesehatan hanya berada di angka Rp 133,45 triliun dengan pengeluaran pembayaran klaim jaminan kesehatan sebesar Rp 146,28 triliun. Ini artinya beban terhadap pendapatan mencapai 109,62%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu