Koalisi Sipil Kritik Militerisasi Ruang Siber dalam Kasus Ferry Irwandi
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian tak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, juga Setara Institute mendesak pemerintah serta aparat untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara.
“Kami mendesak Kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI,” dikutip dari keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (9/9).
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang dinilai memperkuat gejala militerisasi ruang siber.
Proses pelaporan yang dilakukan oleh TNI pun menunjukkan terdapat upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan satuan siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin keamanan dari adanya upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber, sebagai bagian dari pertahanan siber. Bukan malah bertindak jauh ke ranah sipil.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, seharusnya Panglima TNI melakukan investigasi internal yang berfokus pada dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi juga berpandangan kepolisian seharusnya berfokus mendalami insiden kerusuhan hingga penjarahan tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum secara sistematis.
“Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll, justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair,” menurut Koalisi Masyarakat Sipil.
Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan tiga sikap, yaitu sebagai berikut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang berupaya membantu Pemerintah dan penegak hukum dalam mengungkap kerusuhan.
2. Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan terdiri dari para tokoh dan orang-orang yang memiliki kompetensi dan dipercaya publik.
3. TNI seharusnya bekerja sama dan bersikap patriot untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan.
Pimpinan TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik institusi yang menyeret Ferry Irwandi. Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berkunjung ke Polda Metro untuk membahas dugaan perkara itu pada Senin (8/9).
“Pencemaran nama baik. Intitusi," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9).
Namun, Fian tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan pidana yang dilakukan Ferry. Kendati begitu, dia menyatakan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilaksanakan secara institusi.
“Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia.
Ferry pun buka suara, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ferry mengatakan mengetahui informasi tersebut melalui berita dan wartawan yang menghubunginya.
Ferry menyatakan, akan menghadapi hal tersebut. Ia menyebut tak akan lari ke mana-mana.
“Tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya Pak,” kata Ferry.