DPR Minta Kemendikdasmen Wajibkan Tes Kompetensi Akademik

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Senin (14/4/2025).
30/9/2025, 19.59 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai standar nasional mutu pendidikan.  Meski demikian, tes ini masih belum menjadi syarat kelulusan dan bersifat sukarela bagi sekolah.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kemendikdasmen bisa menjadikan TKA sebagai kewajiban. Hal ini untuk membantu seleksi siswa ke jenjang lebih tinggi maupun penyetaraan hasil belajar formal atau informal. 

“Saya sepakat TKA ini bukan satu-satunya alat ukur penentu kelulusan. Tetapi kalau wajib atau tidak, kami justru menginginkan lebih maju lagi, sudah wajibkan saja,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam diskusi Membaca Suara Publik tentang SPMB’, di Jakarta, Selasa (30/9).

Hasil survei Katadata Insight Center (KIC) berjudul “Persepsi Publik terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru”, dari total 926 responden, sebanyak 96,5% di antaranya menilai TKA penting diterapkan.

Dukungan serupa disampaikan oleh Pakar Pendidikan, Darmaningtyas. Darma menilai TKA penting untuk menjaga kualitas pendidikan, namun tidak digunakan sebagai penentu kelulusan. 

“Karena nilai rapor memang berbeda-beda antarsekolah, sehingga kalau ada TKA itu jelas sekali standardisasinya,” kata Darma, dalam diskusi yang sama.

Saat ini, TKA baru akan diterapkan untuk jenjang SMA/SMK/sederajat. Pendaftarannya masih berjalan hingga 5 Oktober mendatang. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 4 juta siswa yang mendaftarkan diri untuk uji kompetensi akademik ini. 

Pemberlakukan untuk SD dan SMP

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan TKA akan dipersispakan untuk jenjang SD dan SMP mulai April 2026.

Nantunya, dinas pendidikan daerah akan aktif terlibat dalam menggelar TKA. Pemerintah pusat akan memberikan norma-norma utama, sementara detail pelaksanaan diserahkan pada pemerintah di daerah.

“Tidak semua soal disusun pemerintah pusat, tapi ada yang disusun dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi,” kata Rahma.

Rahma mengatakan, proses ini membantu menggodok kompetensi guru-guru di seluruh Indonesia. Pelatihan penyusunan soal juga telah dilakukan untuk memastikan kualitasnya.  “Harapannya ada konten lokal yang terangkat,” kata Rahma. 

Survei KIC juga mengungkap pandangan kepala sekolah dan guru perihal TKA. “TKA mendorong guru untuk lebih aktif mencari pengetahuan yang lebih mendalam,” tertulis dalam laporan tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas