Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara di Kasus Iuran untuk Honorer
Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN di Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Prabowo menandatangani surat rehabilitasi itu setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada Kamis (13/11), dini hari.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara datang dari masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif tingkat provinsi.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke DPR RI yang membantu menyalurkan aspirasi itu ke pemerintah pusat.
“Melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menyempatkan diri menghampiri keduanya, berbincang sejenak, lalu bersalaman dan berfoto bersama.
Di momen tersebut, presiden langsung menandatangani berkas rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.
Kasus ini bermula lima tahun lalu ketika kepala sekolah baru SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Permasalahan muncul karena nama-nama guru tersebut belum tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mencari solusi atas masalah tersebut, kepala sekolah bersama Komite Sekolah menggelar pertemuan dan sepakat menggalang dana sukarela sebesar Rp 20 ribu dari setiap orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya diminta membayar satu kali, sedangkan orang tua dari siswa kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Masalah muncul ketika sebuah LSM melaporkan kesepakatan tersebut ke polisi. Laporan itu berujung pada pemeriksaan empat guru, dan dua di antaranya Drs. Rasnal,M.Pd dari SMAN 3 Luwu Utara dan Drs. Abdul Muis Muharram dari SMAN 1 Luwu Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.