Ketua Komisi III DPR Bantah Isu Kapolri Tak Loyal ke Prabowo

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersiap mengikuti penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
29/1/2026, 14.34 WIB

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto.

Habib mengatakan Listyo menunjukkan loyalitas penuh kepada Presiden. Di sisi lain, ia juga menyatakan tudingan yang menyebut Kapolri tidak loyal kepada Presiden merupakan narasi tidak berdasar.

"Saya bersaksi, Pak Kapolri Listyo Sigit 100% loyal kepada Presiden Prabowo," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, narasi mengenai Kapolri yang membelot kepada presiden kembali dihembuskan oleh sejumlah tokoh yang sebelumnya berseberangan dengan Prabowo pada kontestasi politik 2024.

Menurut Habib, pihak-pihak tersebut mempersoalkan dua hal. Pertama, pembentukan Tim Reformasi Internal Polri sebelum Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kedua, sikap Kapolri yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian.

Ia menilai pembentukan tim reformasi internal Polri justru mencerminkan loyalitas Kapolri terhadap Presiden. Langkah Listyo itu dinilai sebagai inisiatif positif sekaligus respons cepat atas keinginan Presiden Prabowo untuk mempercepat reformasi Polri. 

Habib mengatakan, Prabowo secara tegas menginginkan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, hal ini pernah disampaikan Prabowo secara terbuka pada September 2023 silam.

“Pak Prabowo 18 September 2023 yang sangat tegas, jelas dan detail menginginkan posisi Polri bawah Presiden langsung,” kata Habib.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap wacana penempatan Polri berada di bawah kementerian. Ia menilai posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sudah ideal.

Sigit menyampaikan hal tersebut dalam forum rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Senin, 26 Januari lalu. Kapolda Banten 2016-2018 itu menyatakan dirinya pernah ditawari beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.

Sigit mengatakan dirinya lebih baik mundur dari jabatan Kapolri ketimbang menjadi Menteri Kepolisian. "Kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Sigit.

Penataan Struktur Kelembagaan Polri

Informasi awal mengenai adanya sejumlah gagasan terkait penyesuaian struktur kelembagaan Polri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra.

Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dari unsur pemerintah itu menyebutkan, dalam pembahasan internal komisi, ada beragam gagasan mengenai struktur kelembagaan Polri.

Sebagian pihak menghendaki kepolisian tetap berada dalam struktur seperti saat ini. Namun ada gagasan lain mengusulkan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam siaran pers pada 21 Januari lalu.

Yusril menyampaikan keterangan itu ketika menyampaikan perkembangan terkini proses Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu