Bahlil Kaji Ulang Pencabutan Izin Usaha Agincourt di Tambang Emas Martabe
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengambil keputusan final terkait rencana pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resources.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, hingga saat ini belum ada pencabutan izin secara administratif. ESDM kini masih melakukan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan tambang tersebut.
Bahlil mengatakan dirinya sudah meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kajian yang akan dilakukan nantinya. “Kalau memang tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat, maka penting untuk kita juga bijaksana,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (11/2).
Bahlil menjelaskan, keputusan yang akan diambil terhadap PT Agincourt Resources nantinya turut akan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan lapangan kerja di daerah.
Pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources merupakan bagian dari langkah pemerintah yang membekukan status perizinan 28 perusahaan swasta yang dinilai melanggar dan turut menyebabkan banjir di Sumatera pada akhir 2025 lalu.
“Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu dilakukan oleh Kementerian ESDM. Sampai dengan sekarang belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ujar Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pihak Kementerian ESDM telah membentuk tim untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait langkah lanjutan terhadap Tambang Martabe.
Menurut Bahlil, tim tersebut sedang memperlajari seluruh aspek untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources.
“Kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kami akan melakukan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. “Kalau orang nggak bersalah kan tidak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain.”
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebelumnya mengingatkan pemerintah agar hati-hati terkait pencabutan izin Agincourt. Perusahaan ini merupakan pemegang kontrak karya, bukan izin usaha pertambangan seperti yang semula diduga banyak pihak.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, penghentian kontrak karya hanya dapat dilakukan melalui pemutusan kontrak sesuai hukum yang berlaku.
Selama Kementerian ESDM selaku pihak berwenang belum resmi melakukan pemutusan kontrak karya terhadap Agincourt, maka pengambialihan Tambang Martabe tak dapat dilakukan.
“Pemerintah sebaiknya berhati-hati, karena ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan secara umum," kata Widhy dalam keterangan tertulis, Senin (2/2).
Ia menekankan, pencabutan izin maupun pemutusan kontrak pertambangan harus berlandaskan prinsip jaminan proses yang adil. Evaluasi terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan memberikan ruang pembelaan yang memadai.