Negara Rampas Usaha Anak Riza Chalid yang Resmi Jadi Koruptor

ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, saat menunggu sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/2/2026).
Penulis: Andi M. Arief
27/2/2026, 05.34 WIB

Majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset PT Orbit Terminal Merak, milik Muhammad Kerry Adrianto Riza. Alasannya, Kerry, anak dari tersangka Riza Chalid, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan aparat untuk merampas dua bidang tanah seluas 22,26 hektare, beserta benda dan barang yang memiliki nilai ekonomis di atasnya.

Sejalan dengan hal itu, majelis memerintahkan untuk menyita dua Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 119 dan HGB No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten. "Selain itu, 22 data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM Orbit Terminal Merak dirampas untuk negara," kata Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Dua bidang tanah dan dua HGB milik Orbit Terminal Merak telah disita Kejaksaan Agung pada tahun lalu, Rabu (11/6). Aset di atas tanah OTM adalah 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter, Jetty 1 max displacement 133.000 ton, jetty 2 max 20 ribu ton, dan satu SPBU.

Fajar menginstruksikan aparat untuk merenggut semua uang hasil pengelolaan aset OTM termasuk SPBU. Nilai seluruh dana tersebut mencapai Rp 140,3 miliar dalam dua rekening bank dan satu brankas.

Mayoritas dana hasil pengelolaan aset Orbit Terminal Merak berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp 139,3 miliar per awal bulan ini (2/2). Sementara itu, rekening lainnya disimpan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp 356,1 juta dan brankas Rp 650,92 juta.

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak saudagar minyak M Riza Chalid. Kerry, pemilik PT Navigator Khatulistiwa yang menguasai PT Orbit Terminal Merak.

Di samping itu, Fajar memvonis Kerry 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah. Persidangan memutuskan hukuman Kerry berpotensi lebih dari 20 tahun.

Fajar juga menghukum Kerry membayar denda senilai 1 tahun subsider 190 hari. Selain itu, Kerry diganjar membayar uang pengganti Rp 2,95 triliun karena terbukti memperkaya diri sendiri.

"Jika, hasil lelang harta terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya.

Fajar mengatakan putusan itu diambil setelah majelis hakim menilai Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, pembayaran denda dan uang pengganti harus dilakukan satu bulan setelah putusan dibacakan.

Periode pembayaran dapat diperpanjang menjadi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Fajar menyampaikan bahwa Kerry dapat melakukan banding selambatnya hingga pekan depan, Kamis (5/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief