Eks Dirut Pertamina Shipping Kesal Divonis 9 Tahun Penjara: Sandiwara Luar Biasa
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi kecewa dengan vonis yang diterimanya, yakni penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyebut Yoki secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Menurut saya putusan ini sandiwara yang luar biasa. Kami heran karena tidak ada satupun fakta persidangan yang dipertimbangan. Pengadilan apa ini?" kata Yongki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Hakim Ketua Fajar Kusuma memutuskan, tersangka yang merupakan mantan direktur PT Pertamina dihukum penjara sembilan tahun, sedangkan mantan wakil presiden 10 tahun. Rinciannya sebagai berikut:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Yoki menyebut para petinggi Pertamina telah bekerja secara profesional dan banyak berkontribusi untuk perusahaan. Namun Yoki menilai hasil kerjanya justru dinilai memunculkan kerugian negara dan dipidanakan.
Majeli hakim memberikan waktu pada Yoki untuk melakukan banding hingga pekan depan, Kamis (5/3). Namun Yoki belum secara eksplisit menyatakan akan melakukan banding terhadap vonisnya.
"Terus terang, kami sangat kecewa dengan vonis ini. Namun saya akan berdiskusi dulu dengan penasihat hukum saya untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Hakim Anggota Khusnul Khotimah mengatakan dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim menilai arah dakwaan tersebut tidak jelas dan abstrak.
Oleh karena itu, Khusnul menilai para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri. Selain itu, tidak terbukti ada aliran dana mengalir ke rekening setiap terpidana.
"Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar dikesampingkan majelis," kata Khusnul.
Alhasil, Khusnul memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana. Walau demikian, Khusnul menyampaikan majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana.
"Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.