KPK Sebut Tahanan Lain Bisa Meminta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Minggu (22/3).
Selanjutnya, kata dia, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penahanan.
Sebelumnya, ketidakhadiran Yaqut di Rutan Cabang KPK menjadi sorotan publik. Hal itu terungkap setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya, Sabtu (21/3) kemarin. Immanuel, atau biasa disapa Noel, saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan tersebut. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Tak hanya itu, dia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Noel yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Karena itu, dia menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan ke pihak terkait. Dan pada Sabtu (21/3) malam, KPK pun mengonfirmasi bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Dikatakan Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada Selasa (17/3) lalu. KPK pun memastikan tetap mengawasi mantan ketua umum GP Ansor tersebut.
Pada 9 Januari lalu, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 12 Maret, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi terkait kuota haji tersebut telah merugikan negara hingga Rp 622 miliar.