Pemerintah Upayakan Pembebasan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia
Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu sedang mengupayakan pembebasan empat warga negara Indonesia (WNI) berstatus anak buah kapal (ABK) asing yang disandera oleh perompak asal Somalia. Pembajakan kapal tanker tersebut tercatat terjadi pada pekan lalu, Rabu (22/4).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Heni Hamidah mengatakan, keempat ABK WNI tersebut merupakan bagian dari 17 ABK yang bekerja di atas MT Honour 25, kapal tanker berbendera Uni Emirat Arab (UEA). Sepuluh ABK di atas kapal tersebut berkebangsaan Pakistan, sedangkan tiga ABK lainnya berasal dari India, Sri Lanka, dan Myanmar.
"Berdasarkan informasi dari otoritas di Somalia, para ABK WNI di kapal dalam kondisi baik. Upaya penanganan masih berlangsung melalui koordinasi pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha terkait," kata Heni di kantornya, Kamis (30/4).
Seperti diketahui, muatan utama MT Honour 25 yang berlayar dari Oman ke Somalia adalah minyak mentah. Heni menyatakan fokus utama penanganan insiden pembajakan tersebut adalah keselamatan ABK WNI.
Heni mengaku belum mendapatkan informasi terkait penawaran tebusan untuk pembebasan empat ABK WNI tersebut. Heni tidak menjelaskan secara teknis upaya pemerintah dalam membebaskan empat ABK WNI tersebut. Namun, ia menegaskan proses penanganan penyanderaan tersebut masih berlangsung
Berdasarkan laporan BBC, MT Honour 25 dibajak oleh enam orang bersenjata api sekitar 30 mil laut dari pesisir Somalia. Kapal tersebut mengangkut 18.500 barel minyak mentah ke Somalia.
Koordinasi Pendataan ABK yang Bekerja di Luar Negeri
Heni mengatakan Kemenlu akan meningkatkan perlindungan ABK yang bekerja di luar negeri dengan penguatan data. Karena itu, Kemenlu berencana memperkuat koordinasi terkait pendataan dengan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
Selain itu, Heni berencana untuk mengoptimalkan forum-forum kerja secara bilateral, regional, maupun multilateral. Terakhir, Heni mengimbau agar seluruh ABK yang ingin bekerja di atas kapal asing untuk melalui prosedur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Heni mendata, saat ini ada 321 WNI yang bekerja di atas kapal asing sebagai anak buah kapal atau ABK. Mayoritas ABK tersebut bekerja di atas kapal niaga, sementara 81 ABK bekerja sebagai awak kapal nelayan, dan 44 orang di atas kapal perikanan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memperbarui data-data ABK yang bekerja di luar negeri," katanya.