Prabowo Pakai APBN untuk Beli 1.098 Sapi Kurban, MUI: Secara Syari’ Sah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi kurban Presiden yang menggunakan anggaran negara. Secara hukum Islam (syar'i) maupun teknis tata negara, kata dia, itu sepenuhnya sah dan tidak ada persoalan.
MUI merespons pertanyaan publik terkait pembelian sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden atau Banpres. Jumlahnya mencapai 1.098 ekor sapi dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Bantuan itu kemudian disalurkan ke seluruh daerah, termasuk ke lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Niam menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara justru dianjurkan untuk berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyatnya. Hal ini memiliki landasan kuat di dalam kitab-kitab hadis sahih.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," katanya dalam siaran pers MUI, Rabu (27/5).
Merujuk pada dalil itu, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menyebut APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Status hewan kurban tersebut menjadi milik publik karena dibeli dengan uang negara dan dikembalikan lagi untuk rakyat.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melontarkan kritik terkait langkah Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha tahun ini menggunakan APBN.
Guntur menilai, secara prinsip syariat, ibadah kurban atau udhiyah adalah ibadah yang bersifat personal dan melekat pada individu, bukan instansi atau negara.
"Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban," kata Guntur di unggahan akun Instagram-nya, 27 Mei.