Eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Pemerasan K3

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan masuk ke ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4/6/2026, 17.50 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tahun penjara.

Noel, panggilan akrabnya, terbukti menerima gratifikasi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di Kemenaker pada 2024–2025.

Hakim menyatakan bahwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar untuk pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/6) dikutip dari Antara.

Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider penjara 90 hari. Ia juga diganjar pidana tambahan yakni ang pengganti Rp 3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hakim mengatakan bahwa Noel Bersama 10 terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam kasus tersebut. Sedangkan 10 terdakwa lainnya adalah Miki Mahfud, Temurila, Gerry Aditya, Subhan, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Fahrurozi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Hal yang memberatkan Noel adalah tak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Hakim.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.