Masyarakat Sipil Sentil DPR Soal Partisipasi dan Transparansi Proses RUU Polri
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai terburu-buru dan tidak memenuhi unsur partisipasi bermakna. Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan dalam merancang sebuah aturan.
Koalisi ini merupakan gabungan setidaknya 12 lembaga swadaya masyarakat, seperti KontraS, Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, dan Indonesia Corruption Watch. Koalisi tersebut menilai RUU Kepolisian dibentuk tanpa transparansi antara legislator dan masyarakat.
"Transparansi harus dilakukan DPR agar masyarakat dapat memberikan masukan serta berkontribusi untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang independen, transparan dan profesional," tulis Koalisi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (9/6).
Mereka menilai minimnya transparansi menutup ruang partisipasi publik yang setara dengan DPR. Menurut mereka, pembentukan RUU Kepolisian dinilai tidak menjamin pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna.
Di samping itu, koalisi berpendapat RUU tersebut disahkan secara terburu-buru dan serampangan. Alhasil, DPR dan pemerintah dinilai gagal total dalam menyusun RUU Kepolisian yang sarat dengan minimnya pengawasan yang kuat dan independen; penyalahgunaan wewenang; impunitas; dan praktik rangkap jabatan.
Mereka juga menilai RUU Polri yang telah disahkan belum menyelesaikan kultur kekerasan maupun korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Kepolisian. "RUU Kepolisian didesain untuk kepentingan pragmatisme kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian," kata RFP.
Koalisi juga menduga RUU Kepolisian disahkan dengan agenda politik kekuasaan. Makanya mereka mengecam pengesahan RUU Kepolisian dan mendesak DPR untuk kembali membuka pembahasan RUU Polri secara terbuka. Sebab, RUU harusnya dilakukan secara demokratis dengan tujuan perubahan fundamental.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menerima kritik atas pengesahan RUU Polri. Walau demikian, Eddy tidak berencana langsung mengubah kebijakan yang baru disahkan hari ini, Selasa (9/6).
"Kalau ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, bisa diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil. Sudah ada saluran secara hukum," kata Eddy di Gedung DPR, Selasa (9/6).
Sementara itu, legislator menilai waktu pembahasan oleh Panitia Kerja RUU Polri sekitar dua pekan sampai Senin (8/6), dinilai telah memenuhi unsur partisipasi bermakna dalam pembuatan aturan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman belum menjawab pesan singkat Katadata.co.id. Namun, dalam rapat paripurna, dia mengatakan Panja RUU Polri dibentuk pada bulan lalu, Senin (25/6).
Dia mengatakan, selama 15 hari hingga Senin (8/6), Panja RUU telah mengadakan 12 Rapat Dengar Pendapat Umum dan ratusan masukan tertulis dalam menyusun revisi UU tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan DPR telah menggelar 12 RDPU selama 15 hari. Mereka juga menghadirkan 15 pakar ilmu hukum, 2 pakar kesehatan masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Komisi II juga telah menerima 124 masukan tertulis dalam penggodokan RUU Kepolisian.
"Kami sampaikan bahwa unsur partisipasi bermakna sudah sangat dimaksimalkan. Kami telah mendapat masukan dari 12 universitas, 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa dalam reformasi Kepolisian," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/6).