Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Bui, Berkurang dari Tuntutan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja penjara 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara.
Hakim Ketua Teddy Windiarto mengatakan Nicko telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum merugikan keuangan atau perekonomian negara. Namun Teddy menyatakan Nicko tidak menerima aliran dana dari kegiatan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Teddy dalam sidang korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).
Teddy juga menetapkan agar pidana kurungan yang diberikan pada Nicko dikurangi dengan masa tahanan di rumah tahanan. Sampai hari ini, Nicko telah mendekam di rumah tahanan selama 288 hari sampai hari ini, Kamis (18/6).
Alhasil, masa kurungan Nicko akan berakhir pada akhir 2028 jika tidak mengajukan banding. Teddy pun memutuskan agar Nicko tetap ditahan dalam rumah tahanan sampai keputusan sidang hari ini berkekuatan tetap.
Nicko menyampaikan masih akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah banding. Kuasa Hukum Nicko, Ditho Sitompoel mengatakan masih mempertimbangkan kemungkinan peningkatan hukuman jika melanjutkan proses hukum jika melihat vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di sisi lain, kami tidak bisa menutup mata setelah melihat bagaimana masa hukuman naik saat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Itu yang masih menjadi pertanyaan bagi kami dan tentu mengusik rasa keadilan bagi pencari keadilan," kata Ditho.
Ditho mengatakan kliennya tidak melakukan unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Alasannya, majelis hakim telah menentukan bahwa Nicko tidak menerima aliran uang sama sekali.
Ditho berencana memasukkan sebagian pertimbangan hakim dalam putusan kliennya saat mengajukan memori banding. Salah satu pertimbangan yang dimasukkan selain aliran uang adalah unsur kelalaian.
"Majelis menilai klien kami tidak memvalidasi data dari penerima investasi, padahal tidak ada niat jahat di situ," ujarnya.