Alexander Marwata sampaikan amicus curiae untuk kasus TaniHub, minta perkara korupsi investasi dilihat proporsional dengan karakter industri modal ventura.
Kasus dugaan korupsi investasi TaniHub yang menjerat eks petinggi BRI Ventures William Gozali menyoroti batas ambigu antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam industri modal ventura.
Tiga guru besar UI dan UGM ajukan amicus curiae dalam kasus korupsi investasi TaniHub, tekankan pentingnya membedakan kegagalan bisnis dan pelanggaran hukum di industri modal ventura.
Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja mengatakan investasi pada TaniHub Group dilakukan secara perlahan dan atas keinginan perusahaan.
Enam terdakwa, satu pertanyaan besar: apakah keputusan investasi yang gagal bisa dipidana sebagai korupsi? Kasus TaniHub menguji batas hukum dan keberanian bisnis di Indonesia.
Nicko Widjaja dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eks Dirut BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dituntut pidana penjara 11 tahun terkait investasi di TaniHub. Ia meminta dukungan dari masyarakat menjelang sidang pleidoi atau nota pembelaan.
Kasus investasi TaniHub yang berujung pidana dinilai memunculkan kekhawatiran baru di industri modal ventura, khususnya yang berada di bawah naungan BUMN.
Eks bos BRI Ventures dan MDI Ventures didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi di startup TaniHub yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Bagaimana fakta sidang?
Kejaksaan menetapkan CEO BRI Ventures sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dana investasi oleh MDI Ventures kepada TaniHub. Ada dua tersangka lainnya, sehingga total menjadi enam.
MDI Ventures merespons soal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan salah satu petinggi sebagai tersangka dugaan korupsi investasi ke TaniHub.