Kemenkes Janji Usut Dugaan Intimidasi Anggota DPRD kepada Dokter

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
28/6/2026, 10.26 WIB

Kementerian Kesehatan berjanji akan mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Dokter tersebut diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi yang diduga dipicu oleh intimidasi dari sejumlah anggota DPRD.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini. Investigasi menyeluruh telah dilakukan.

“Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ujar Aji seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6). 

Kementerian Kesehatan memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyampaikan bela sungkawa terhadap korban dan mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Namun, Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polda Nusa Tenggara Timur juga mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan intimidasi tersebut. 
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, dari Kefamenanu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.

"Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," katanya.

Kapolres menjelaskan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang bertugas bersama korban saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis terkait kondisi kesehatan dan kejiwaan dokter tersebut  selama menjalani perawatan pascakejadian. Tak hanya itu, Polres TTU juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap almarhum.

"Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.

Di samping proses penyelidikan, Polres TTU terus mengedepankan langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. "Polisi telah melakukan pendekatan kepada keluarga almarhum agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan balasan," tambah dia.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.