Pemerintah Terima DIM dari DPR, RUU Ketahanan dan Kemanan Siber Segera Dibahas

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
29/6/2026, 14.05 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber atau RUU KKS.

Pada 2019, RUU KKS telah diinisiasi oleh DPR namun berujung buntu. Eddy berharap agar pembahasan RUU KKS yang diinisiasi oleh pemerintah dapat disetujui bersama dengan DPR.

"Kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami beritahukan kepada pihak Panitia Kerja RUU KKS untuk kapan kita bisa mulai bahas," kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (29/6).

Eddy menargetkan agar RUU KKS dapat menjadi dasar penyelenggaraan ketahanan dan keamanan siber di dalam negeri. Sebab, beleid tersebut dirancang untuk melindungi infrastruktur informasi kritikal yang kerap jadi target utama ancaman siber.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menekankan pembahasan RUU KKS tidak akan dilakukan secara cepat. Sebab, Utut menduga akan menemukan banyak celah dalam RUU KKS buatan pemerintah.

"Mohon pemerintah jangan buat tenggat waktu dalam pembahasan aturan ini, misalnya hanya diberikan jadwal pembahasan 3 bulan. Pembahasan RUU KKS ini pekerjaan yang panjang dan serius," kata Utut.

Utut beralasan, RUU KKS besutan pemerintah akan memiliki banyak celah hukum lantaran aturan terkait ketahanan dan keamanan siber tidak pernah ada di dalam negeri. Dia menginstruksikan agar anggota panitia kerja RUU KKS merupakan orang yang mengerti permasalahan terkait ketahanan dan keamanan siber.

Utut menjelaskan bahwa pembahasan RUU KKS bukan pekerjaan normatif atau pekerjaan biasa. Sebab, Utut meyakini masa depan negara akan bergantung pada ruang siber.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyoroti salah satu fokus RUU KKS besutan pemerintah tentang pemberian penghargaan pada perusahaan swasta. menurutnya, klausul tersebut dapat mengalihkan pembahasan RUU ke hal yang tidak substantif.

Secara rinci, fokus keempat dalam RUU KKS buatan pemerintah adalah pemberian penghargaan pada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar.

"Pekerjaan utama aturan ini adalah menjaga masa depan dunia siber dan teknologi, bukan pada pemberian penghargaan. Jangan sampai pemerintah sibuk memberikan penghargaan nanti," kata Nurul.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief